Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Kabar Gembira! Kriteria Pengisian Kekosongan Formasi CPNS Tahun 2019 Diisi Oleh Peserta Gagal Sebelumnya. Berikut Informasi Selengkapnya!

Berikut ini kami informasikan secara lengkap Beberapa Kriteria yang harus dipenuhi untuk proses Pengisian Kekosongan Formasi CPNS Tahun 2019.

Penulis : Guru Jurnalis | Editor : Admin Publisher

Jurnaliskompas.com | KABAR GEMBIRA! KRITERIA PENGISIAN KEKOSONGAN FORMASI CPNS TAHUN 2019 DIISI OLEH PESERTA GAGAL SEBELUMNYA -  Pergelaran Seleksi Tes CPNS formasi Tahun 2019 kini sudah memasuki tahapan akhir setelah Seleksi Kompetensi Bidang usai dilaksanakan beberapa waktu lalu. Akan tetapi, saat ini masih terdapat setidaknya 19.732 formasi akan terancam mengalami kekosongan di seluruh formasi yang berada di Pemerintah Pusat dan Daerah yang disebabkan karena beberapa perihal mendasar meliputi:

  • Tidak terpenuhinya Passing Grade (nilai ambang batas) dalam satu Instansi Pusat maupun Daerah;
  • Tidak adanya peminat yang mendaftar pada Instansi terkait baik di Pemerintah Pusat maupun Daerah.
 
Dari sekian banyaknya data kekosongan formasi tersebut diketahui sekitar 5.866 formasi yang benar-benar kosong dari awal proses pendaftaran seleksi Tes CPNS formasi Tahun 2019 dari 19.732 total formasi kosong keseluruhan di Instansi Pusat maupun Daerah. 

Bapak Suherman selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa "dari beberapa formasi kosong ini nantinya akan di optimalkal dengan cara melakukan pengisian di ambil dari peserta tes Seleksi CPNS formasi Tahun 2019 sesuai dengan urutan peringkat. Perihal ini sesuai dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 dengan demikian pihak Panitia Seleksi Nasional Tes CPNS formasi Tahun 2019 tidak perlu melakukan pengumuman ulang terkait permasalahan Kriteria Pengisian Kekosongan Formasi Tes CPNS Tahun 2019 Diisi Oleh Peserta Gagal Sebelumnya.


Dilain pihak Bapak Aris Windianto selaku Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) menambahkan bahwa "dari ribuan formasi yang telah kosong tersebut tidak sepenuhnya akan menjadi formasi kosong akan tetapi masih dalam potensi mengalami kekosongan dan tidak dapat sepenuhnya dibilang kosong karena akan dilakukan pengoptimalisasian terhadap beberapa formasi yang berpotensi kosong tersebut".

Beliau menambahkan " untuk formasi yang memiliki potensi kosong tersebut karena tidak adanya peserta seleksi yang lulus pada Instansi yang dipilih dan tidak adanya peminat sehingga tidak ada pendaftar pada beberapa Instansi terkait baik di Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah".

Semua permasalahan ini sudah jelas di atur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23 Tahun 2019 sehingga itu semua akan otomatis terproses oleh sistem terkait perihal optimalisasi pada tahap akhir nanti pada saat pengolahan hasil walaupun tanpa permintaan oleh Instansi terkait. Beberapa hal yang wajib dilaporkan oleh Instansi terkait adalah "Semisal terdapat peserta yang mengundurkan diri maupun meninggal dunia setelah di adakannya pengumuman hasil seleksi Tes CPNS formasi Tahun 2019 maka Instansi terkait wajib melaporkan perihal tersebut".


Panitia Seleksi Nasional menyampaikan Kriteria Pengisian Kekosongan Formasi CPNS Tahun 2019 Diisi Oleh Peserta Gagal Sebelumnya baik di Instansi Pusat maupun Daerah akan di isi oleh beberapa kriteria berikut ini:
  • Pertama Kekosongan akan di isi oleh peserta seleksi tes CPNS formasi Tahun 2019 yang tidak lulus pada pengolahan hasil akhir;
  • Kedua Peserta yang tidak lulus sesuai point pertama harus memenuhi syarat telah lulus Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada tahapan seleksi tes CPNS formasi 2019;
  • Ketiga Peserta yang memenuhi point pertama dan kedua juga harus memenuhi persyaratan wajib ini yakni wajib menjadi kandidat yang masuk sebagai peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) namun gagal sebagai peserta dengan peraih nilai tertinggi.
Berikut ini kami sampaikan beberapa gambaran bentuk pengoptimalisasian dalam proses pengisian kekosongan formasi CPNS tahun 2019 pada bidang yang tidak terpenuhi untuk jabatan tertentu.
Semisal jumlah formasi yang dicari pada suatu Instansi baik Pusat maupun Daerah di butuhkan adalah 1 orang, sedangkan yang memenuhi kriteria ada 3 orang maka yang akan memiliki peluang adalah peserta ranking ke 2 dan ke 3 karena ranking pertama sudah otomatis sebagai peserta yang lulus pada Instansi tersebut sedangkan peringkat ke 2 dan 3 akan di masukan pada daftar peserta untuk proses optimalisasi pengisian kekosongan formasi seleksi tes CPNS Tahun 2019.


Demikian beberapa informasi terkait Kriteria Pengisian Kekosongan Formasi CPNS Tahun 2019 Diisi Oleh Peserta Gagal sebelumnya. Semoga Bermanfaat! 

Info CPNS Info PPPK
Admin Publisher
Admin Publisher
Jurnalis
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar
Tulis komentar dengan sopan yang bersifat membangun website ini