Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Lulusan PPPK untuk Honorer di Tahun 2021 Akan diberikan Gaji Lebih Besar Dari PNS. Cek Info Selengkapnya Disini!

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) akan mendapatkan gaji lebih besar dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tahun 2021

Penulis : Guru Jurnalis | Editor : Admin

Jurnaliskompas.com | LULUSAN PPPK UNTUK HONORER DI TAHUN 2021 AKAN DIBERIKAN GAJI LEBIH BESAR DARI PNS – Di Tahun 2019 yang telah lewat Pemerintah sudah melaksanakan beberapa rangkain tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak  (PPPK). Akan tetapi seleksi tersebut hanya dapat diikuti oleh beberapa Tenaga honorer yang status honorernya sebagai HK2 atau yang biasa dikenal dengan sebutan Honorer Kategori 2 saja yang dapat mengikuti seleksi tersebut.

Berbeda dengan rencana pemerintah di tahun 2021 mendatang telah direncanakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang dapat di ikuti oleh seluruh guru honorer diseluruh Indonesia tidak terkecuali sehingga hak-hak para tenaga honorer dapat diberikan seperti bagaimana selaknya.

Lulusan di Tahun 2019 yang telah menyelesaikan seleksi dan peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Tahun 2021 mendatang akan mendapatkan gaji yang lebih besar dibandingkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Segala Perencanaan mengenai perihal tersebut telah disampaikan oleh Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Berita Update Terkini : Persyaratan Seleksi Tes CPNS untuk Formasi Tahun 2021 yang Wajib diketahui Calon Peserta Seleksi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menentukan sikap  untuk mengambil langkah tersebut sebagai jalan tengah dari kebijakan pemotongan pajak penghasilan atau Pph Pasal 21 yang diperoleh oleh setiap penghasilan Pegawai yang diberikan gaji dari APBD atau APBN.

Diberikannya gaji pokok yang lebih besar untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), maka juga terjawab sudah isu yang dikabarkan beberapa waktu lalu mengenai Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) terkait masalah gaji dan tunjungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) secara resmi.

Akan tetapi proses perumusan RPerpres dipersiapkan ini sangat memerlukan waktu yang cukup lama. Itu semua dikarenakan harus mempertimbangkan berbagai hal dan aturan yang dapat memperkuat perencanaan rancangan tersebut.

Berikut ini merupakan salah satu aturan yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam upaya menerbitkan RPerpres tersebut yakni “Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 terkait perihal Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”.

Di dalam Peraturan Pemerintah ini, dituliskan bahwa PPh Pasal 21 untuk PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri akan ditanggung atau menjadi beban APBN atau APBD. Dalam PP tersebut tidak dikatakan pasal ini memuat Pegawai Pemerintah dengan Perjanian Kontrak karena PP tersebut tidak menyebutkan Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Pegawai Pemerintah dengn Perjanjian Kontrak (PPPK), untuk itu perihal ini akan menjadi potensi pengurangan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang seharusnya diterima setara gaji PNS.

Baca Juga : Presiden Ir. H. Joko Widodo Resmikan Perpres No. 98 Tahun 2020. Cek Berita Selengkapnya Disini!

Menyikapi perihal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) memberikan alternatif yang dapat dijadikan solusi dengan menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Tujuan dilakukannya kebijakan ini diharapkan dapat menyetarakan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah dilakukan pemotongan Pph Pasal 21 dari besaran gaji dan tunjangan yang diterima.

“Oleh Karena itu, alternatif ini menjadi pilihan dalam memberikan hak kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) melalui besaran gaji lebih besar dari besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan demikian sehingga ketika penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dikenakan PPh, besaran gaji yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) akan sama dengan gaji pokok PNS," itulah keterangan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang dilansir dari KompasTv pada Kamis (17/9/2020) kemarin.

Sebagaimana yang kita ketahui, pada saat ini Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) terkait maslah Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah masuk pada tahap akhir proses perancangan. Dan itu berarti, hanya menunggu mendapatkan persetujuan melalui paraf dari pimpinan kementerian/lembaga (K/L) terkait perancangan peraturan ini.

Baca Juga : Langkah Mudah Verval Ijazah GTK untuk Persiapan Pendataan P3K Guru Honorer di Tahun 2020/2021

Adapun pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenPAN-RB) melalui Bapak Tjahjo Kumolo telah menyetujui dan menandatanganinya perihal Rancangan Peraturan Presiden tersebut. Selebihnya berkas disampaikan kembali ke Sekretariat Negara untuk dapat disirkulasikan kembali kepada menteri-menteri terkait lainnya.

Harapan beliau Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) terkait masalah Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat segera diputuskan dalam waktu dekat ini. Dengan begitu, dapat dilanjutkan dengan proses penerbitan SK Penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), sehingga dapat dipastikan nasib peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang telah lulus seleksi pada tahun 2019 dapat segera memperoleh SK Penetapan Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Sumber : KOMPASTV

Info CPNS Info PPPK
Admin
Admin
Media Jurnalis
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar
Tulis komentar dengan sopan yang bersifat membangun website ini