Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Update Terbaru! Seleksi CPNS di Tahun 2021 mendatang dibutuhkan 1 Juta untuk formasi guru dan 200 ribu formasi bidang kesehatan

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 menjadi kabar gembira bagi para pejuang CPNS, sekitar 1 Juta formasi guru dan 200K dari kesehatan

Penulis : Guru Jurnalis | Editor : Admin Publisher

Jurnaliskompas.com | UPDATE TERBARU! SELEKSI CPNS DI TAHUN 2021 MENDATANG DIBUTUHKAN 1 JUTA UNTUK FORMASI GURU DAN 200 RIBU FORMASI BIDANG KESEHATAN - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi seluruh warga negara di Indonesia. Khususnya bagi lulusan perguruan tinggi dari fakultas keguruan dan ilmu pendidikan juga dari fakultas kesehatan dan kedokteran yang pada umumnya menjadi formasi yang sangat di unggulkan karena dalam setiap ajang dibukanya seleksi CPNS di 2 periode sebelumnya formasi guru dan kesehatan menjadi formasi yang sangat banyak di butuhkan dibandingkan dengan formasi instansi lainnya.
1 Juta formasi Guru dan 200 ribu formasi kesehatan dibutuhkan di Tahun 2021

Di Tahun 2020 ini kegiatan seleksi CPNS dengan sangat disayangkan harus ditiadakan karena merebaknya pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang melanda negeri kita tercinta ini.

Akan tetapi sahabat pejuang CPNS jangan berkecil hati, dilansir dari Tribunkaltim.co melalui Menpan RB bapak Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa Pemerintah menegaskan untuk di tahun 2020 ini tidak akan ada seleksi tes CPNS. Namun, seleksi tes CPNS akan dibuka kembali di tahun 2021 mendatang dengan formasi yang terbatas, karena tidak semua formasi CPNS di Tahun sebelumnya akan di buka juga ditahun 2021 mendatang. Beliau menerangkan bahwa di Tahun 2021 mendatang formasi CPNS menjadi sektor yang sangat diperlukan untuk wilayah pedesaan dan yang terpencil.

Perihal ini dilakukan karena berdasarkan kebutuhan pemerintah yang dilihat dari banyaknya kementerian yang tidak melakukan penambahan pegawai.

Baca Juga : Presiden Ir. H. Joko Widodo Resmikan Perpres No. 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Cek Berita Selengkapnya Disini!

Pelaksanaan seleksi tes CPNS 2021 ini merupakan bentuk realisasi dari anggaran persiapan seleksi tes CPNS di tahun 2020 yang sempat tertunda karena adanya pandemi Virus Corona (Covid-19).

Adapun formasi seleksi tes CPNS yang akan dibuka di Tahun 2021 mendatang yakni :

1. Guru

2. Bidan

3. Perawat

4. Dokter

5. Penyuluh pertanian

6. Penyuluh Keluarga Berencana

7. Dan penyuluh pekerjaan umum.

Dari beberapa formasi yang tersedia, formasi yang paling banyak di butuhkan adalah formasi dibidang guru sekitar 1 juta sedangkan dibidang Kesehatan hanya sekitar 200 ribu Calon Pegawai Negeri Sipil yang dibutuhkan pemerintah dalam pergelaran seleksi tes CPNS di Tahun 2021 mendatang.

Dikutip dari kompas.com Menpan RB menambahkan “ bahwa setiap desa di setiap kecamatan itu harus memiliki Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi penyuluh juga di bidang Kesehatan dari skala prioritas hingga bidang Pendidikan untuk mengupayakan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusianya (SDM). 

Selain itu pemerintah saat ini juga telah mempersiapkan untuk proses penyelesaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) yang sempat terlambat karena fokus pemerintah menangani penyebaran virus Covid-19.

Kata Tjahjo Kumolo sebagai Menpan RB berpendapat “ secara prinsip seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) seharusnya sudah terselesaikan di tahun 2020 ini, akan tetapi karena adanya realokasi anggaran untuk penanganan penyebaran virus covid-19 ini sehingga proses penyelesaiannya tertunda sementara waktu. Dari pihak Menpan RB saat ini telah mengajukan ulang anggaran untuk proses penyelesaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).

Adapun perihal yang sangat disayangkan banyaknya pelamar seleksi tes CPNS yang tidak mengikuti SKD berimbas pada seleksi tes CPNS berikutnya yakni tidak akan diperbolehkan untuk mengikuti seleksi tes CPNS di tahun berikutnya. Sekitar 287.965 orang jumlah pelamar seleksi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak menghadiri seleksi tes  Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT). Dengan demikian para pelamar tersebut mendapatkan sanksi dilarang mengikuti Tes CPNS di Tahun 2021 mendatang.

Demikian informasi terupdate yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat untuk semua sahabat website ini dan jangan lupa di bagikan kepada sahabat dan rekan lainnya agar kita semua saling memberi manfaat untuk orang lain.

Info CPNS Info PPPK
Admin Publisher
Admin Publisher
Jurnalis
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar
Tulis komentar dengan sopan yang bersifat membangun website ini