Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Informasi Update Seleksi PPPK untuk Guru Honorer. Simak Selengkapnya!

Berikut Info Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru Honorer. di Tahun 2021
Jurnaliskompas.Com | Informasi Update Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru Honorer. Simak Selengkapnya! - Terjawab sudah simpang siur informasi yang tengah beredar mengenai perihal ketentuan proses pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Guru di Tahun 2021 ini.

Menurut Bapak Bima Haria Wibisana selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), beliau mengatakan kabar gembira bahwa seluruh guru honorer baik honorer kategori-II hingga non kategori yang mengabdi di sekolah negeri dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tahun 2021 ini meskipun di daerah domisili instansi tersebut tidak terdapat formasi.



Akan tetapi, untuk mekanisme pelaksanaan seleksi PPPK dari guru honorer di sekolah negeri yang tidak terdapat formasi PPPK pada instansi tersebut masih dalam proses pembahasan, inilah salah satu dari beberapa permasalahan yang masih harus dirampungkan agar pembukaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara baik melalui jalur CPNS hingga PPPK dapat di buka dalam waktu dekat ini.

Bahasan pokok yang menjadi pertimbangan saat ini adalah Bagaimana nasib mereka yang tidak mendapatkan formasi pada instansi di sekolah negeri disuatu daerah tertentu, Apakah dapat mengikuti mulai tahap pertama atau hanya di beri kesempatan mengikuti di tahapan ke 3 saja. Inilah yang menjadi bagian penting dalam pembahasan terkait persiapan pembukaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) jalur CPNS maupun PPPK. Perlu kita ketahui bersama bahwa khusus untuj guru PPPK di instansi daerah diberikan kesempatan mengikuti tes sebanyak 3 kali yang dibagi sesuai ketentuan diasing-masing tahapan.


Adapun tahapan seleksi tes pertama itu akan dapat di ikuti oleh guru honorer di sekolah negeri dan honorer kategori II yang masih berada di lingkungan daerah Kabupaten/Kota maupun Provinsi sesuai domisili instansi.

Untuk seleksi tes tahap yang kedua, akan dapat di ikuti oleh peserta tes pertama yang tidak lulus bersama dengan guru yang berada di sekolah swasta dan lulusan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang di dapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang masih belum pernah mengajar sebagai guru honorer.

Adapun untuk seleksi tes PPPK guru di tahap yang ketiga ini akan dapat di ikuti oleh peserta yang tidak lulus seleksi tes sebelumnya namun pemilihan formasi berlaku untuk seluruh Indonesia .

Ketentuan lain yang telah kita ketahui bersama adalah peserta seleksi tes yang dapat mendaftar seleksi telah terdaftar di data base Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jika formasi tidak tersedia di instansi kerja maka peserta dapat mendaftar di instansi sekolah lain yang masih satu daerah. Namun jika mendaftar di sekolah lain yang berbeda lokasi daerah instansi sekolah maka harus bersabar menunggu di tahapan kedua. 

Perihal yang tidak kalah pentingnya adalah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Tahun 2021 ini adalah dilakukannya secara bergelombang, dengan ketentuan jika guru honorer yang lulus passing grade PPPK tetapi belum ada formasinya maka akan berkesempatan di angkat pada gelombang kedua dan seterusnya.

Demikian Informasi Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru Honorer di Tahun 2021.

Sumber : Badan Kepegawiaan Negara (BKN) dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)
Info PPPK Soal PPPK 2021
Admin Publisher
Admin Publisher
Jurnalis
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar
Tulis komentar dengan sopan yang bersifat membangun website ini