Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Terbitkan Prosedur Baru untuk Seleksi CPNS dan PPPK, BKN Perketat Aturan Seleksi

Prosedur tambahan seleksi CPNS, seleksi PPPK, Juknis Seleksi CPNS, Juknis Terbaru CPNS, Pelaksanaan CAT BKN,

Jurnaliskompas.Com | Prosedur Baru untuk Seleksi CPNS dan PPPK, BKN Perketat Aturan Seleksi - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan prosedur tambahan tahap persiapan dan tahap pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun Sekolah Kedinasan.

Prosedur Pelaksanaan CAT BKN/screenshoot Web Resmi BKN

"Pedoman tambahan ini diterbitkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prosedur Tambahan Pada Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) BKN yang ditujukan bagi Panitia Seleksi Instansi dan Tim Pelaksana CAT BKN," kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama melalui keterangan tertulis, Jumat (4/6/2022).

Adapun prosedur tambahan dalam tahap persiapan sebelum pelaksanaan seleksi bagi Tim Pelaksana CAT BKN yakni, Tim Pelaksana CAT BKN dapat melakukan pembatalan seleksi setelah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN atau Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

Baca Juga : Cek Hasil Audiensi PPPK Guru Lulus Passing Grade untuk Pengangkatan 2022

Pembatalan dilakukan jika saat pemeriksaan sarana dan prasarana ditemukan ketidaksesuaian atau mengarah kecurangan, seperti pengendalian jarak jauh.

Tim Pelaksana CAT BKN juga dapat melakukan penundaan seleksi setelah berkoordinasi dengan panitia seleksi instansi dan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

Penundaan berlaku jika sarana dan prasarana belum seluruhnya siap untuk digunakan dalam jangka waktu 12 jam sebelum pelaksanaan seleksi.

Selanjutnya, prosedur tambahan persiapan pelaksanaan seleksi bagi panitia seleksi instansi di antaranya panitia seleksi instansi wajib berkoordinasi dengan Tim Pelaksana CAT BKN dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Panitia seleksi instansi wajib melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana sesuai dengan pedoman spesifikasi yang ditetapkan jika penyelenggaraan seleksi dilakukan di lokasi mandiri. Panitia juga bisa melakukan penyegelan ruang seleksi bersama Tim Pelaksana CAT BKN.

Selain itu, panitia seleksi instansi wajib mengumumkan kepada peserta seleksi jika pada tahap persiapan sebelum pelaksanaan seleksi dilakukan pembatalan atau penundaan penyelenggaraan seleksi.

Sementara untuk prosedur tambahan dalam tahap pelaksanaan seleksi bagi Tim Pelaksana CAT BKN mencakup pembukaan segel ruang seleksi bersama panitia seleksi instansi. Bila diperlukan, maka dapat melibatkan peserta seleksi untuk menyaksikan pembukaan segel ruang seleksi.

Tim Pelaksana CAT BKN harus memastikan sarana dan prasarana seleksi tidak ada yang mengarah kepada kecurangan seperti pengendalian jarak jauh, dengan melakukan pengecekan sarana dan prasarana setiap hari dan menandatangani berita acara pengecekan.

Tim Pelaksana CAT BKN dapat melakukan pembatalan seleksi setelah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi jika ditemukan indikasi ke arah yang mengarah kecurangan.

Selain itu, Tim Pelaksana CAT BKN yang ditugaskan juga dapat melakukan penundaan seleksi jika terjadi gangguan koneksi internet selama 3 jam dengan berkoordinasi bersama Panitia Seleksi Instansi dan Kepala Kantor Regional BKN setempat.

Baca Juga : Kebutuhan Formasi dan Ketersediaan Anggaran Gaji untuk CPNS PPPK Terbaru 2022

Satya juga memaparkan prosedur tambahan pelaksanaan seleksi bagi panitia seleksi instansi. Panitia seleksi instansi harus memverifikasi dan memastikan identitas peserta, termasuk pengecekan fisik dan kehadiran sampai memasuki ruangan ujian.

Kemudian panitia seleksi instansi wajib menginformasikan kepada peserta seleksi apabila pada tahap pelaksanaan seleksi dilakukan pembatalan atau penundaan penyelenggaraan seleksi.

Demikian Informasi Update terkait Prosedur Baru untuk Seleksi CPNS dan PPPK, BKN Perketat Aturan Seleksi. Semoga bermanfaat!.

Sumber : Kompas.Com

Info CPNS Info PPPK Latihan Soal PPPK Terbaru
Admin Publisher
Admin Publisher
Jurnalis
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar
Tulis komentar dengan sopan yang bersifat membangun website ini