Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Passing Grade Terbaru sesuai KepmenPAN -RB Nomor 1169 Tahun 2021

Berikut ini merupakan informasi terkait Passing Grade Terbaru sesuai KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021
Jurnaliskompas.com | Passing Grade Terbaru sesuai KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 - Seleksi kompetensi guru PPPK 2021 kini telah terlaksana II tahapan dari III tahapan yang tersedia sesuai jadwal yang telah di tentukan pemerintah sebelumnya. Di tahap II seleksi PPPK 2021 ini terkait Pasing Grade PPPK Guru terbaru Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek menegaskan bahwa Pasing Grade PPPK Guru Tahap II 2021 tetap mengacu pada KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021.


Dalam KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 tersebut terdapat 3 kategori perhitungan penentuan kelulusan bagi peserta seleksi PPPK 2021 yang meliputi :

  • Kategori pertama, pasing grade ditentukan sesuai KepmenPAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021 terkait nilai ambang batas kelulusan bagi peserta seleksi PPPK 2021.
  • Kategori kedua, diberlakukan penurunan nilai ambang batas bagi peserta seleksi PPPK 2021 dengan usia minimal 50 Tahun pada saat pendaftaran dengan ketentuan nilai kompetensi manajerial dan sosial kultural minimal 110 poin dan wawancara minimal 20 poin.
  • Kategori ketiga, dengan ketentuan nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis saja.
Berikut contoh yang dapat dilihat dalam proses ketentuan passing grade kompetensi teknis untuk guru kelas SD yang mengacu pada KepmenPAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021 yakni sebesar 320 poin.


Setelah proses penyesuaian passing grade teknis diturunkan sebanyak 50 poin menjadi 270 poin, sehingga semua peserta sama halnya dengan mendapatkan afirmasi sebanyak 10% dari total maksimal untuk nilai teknis. Sedangkan untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural masih sama dengan ambang batas sebelumnya yakni 130, begitu juga dengan nilai ambang batas kompetensi tes wawancara adalah 24.

Adapun selain informasi passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Tes PPPK 2021 kami juga memberikan informasi terkait kebijakan afirmasi yang dapat di terima oleh peserta yang memenuhi syarat dari beberapa kategori seperti :
  • Kategori peserta Seleksi PPPK 2021 dengan afirmasi Sertifikat Pendidik, maka nilai tambah yang akan di peroleh adalah 100% dari nilai maksimal kompetensi teknis sesuai bidang formasi yang dipilih.
  • Kategori peserta Seleksi PPPK 2021 dengan afirmasi Usia di atas 35 tahun (Usia 35+), maka nilai tambah yang akan di peroleh adalah 15% dari nilai maksimal kompetensi teknis sesuai bidang formasi yang dipilih.
  • Kategori peserta Seleksi PPPK 2021 dengan afirmasi penyandang disabilitas, maka nilai tambah yang akan diperoleh adalah 10% dari nilai maksimal kompetensi teknis sesuai bidang formasi yang dipilih.
  • Kategori peserta Seleksi PPPK 2021 dengan afirmasi Guru Honorer THK-II, maka nilai yang akan diperoleh adalah 10% dari nilai maksimal kompetensi teknis sesuai bidang formasi yang dipilih.
  • Kategori peserta Seleksi PPPK 2021 dengan afirmasi Usia di atas 50 tahun (Usia 50+), maka nilai tambah yang akan di peroleh adalah 100% dari nilai maksimal kompetensi teknis sesuai bidang formasi yang dipilih. 10% dari kompetensi manajerial dan sosial kultural serta wawancara.
  • Kategori semua peserta Seleksi PPPK 2021 dengan afirmasi penurunan passing grade 10% dari nilai maksimal kompetensi teknis sesuai bidang formasi yang dipilih.

Demikian informasi terbaru terkait Passing Grade Terbaru sesuai KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat!

Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Info PPPK Latihan Soal PPPK Terbaru
Admin Publisher
Admin Publisher
Jurnalis
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar
Tulis komentar dengan sopan yang bersifat membangun website ini