Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Mekanisme Ketentuan Pelamar Memilih Formasi PPPK Guru Tahun 2021

Berikut informasi penting terkait Mekanisme Ketentuan Pelamar Memilih Formasi PPPK Guru Tahun 2021
Penulis : Jurnalis Muda  | Editor : Admin

Jurnaliskompas.com | Mekanisme Ketentuan Pelamar Memilih Formasi PPPK Guru Tahun 2021 - Jakarta, Program seleksi PPPK 2021 sudah hampir memasuki tahapan pengumuman pelaksanaan yang telah disampaikan sebelumnya pada saat rapat koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), bahwa pengumuman secara resmi program seleksi PPPK 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2021 mendatang. Disamping itu juga dalam rapat koordinasi tersebut disampaikan pula Mekanisme Ketentuan Pelamar untuk Memilih Formasi PPPK Guru Tahun 2021 yang termuat dalam paparan yang disampaikan oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Sebelum memahami Mekanisme Ketentuan Pelamar untuk Memilih Formasi PPPK Guru Tahun 2021, perlu kita literasi terlebih dahulu tentang Alur Tahapa Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 agar apa yang menjadi pertanyaan di dalam benak yang masih belum terjawab nantinya akan mendapatkan jawaban dari apa yang kita pelajari disini.



Berikut Alur Tahapan Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 sesuai hasil keputusan rapat koordinasi KemenPAN-RB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) meliputi :

✓ Peserta Seleksi PPPK Guru 2021 adalah Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan S1 Linier yang memiliki Sertifikat Pendidik.

✓ Semua Peserta yang memenuhi persyaratan tersebut tetap diharuskan melakukan proses pendaftaran melalui laman resmi https://sscasn.go.id

✓ Tahapan Tes Pertama untuk Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri tidak diperkenankan melamar ke instansi lain, jika formasi tersebut tersedia dan serdik atau kualifikasi akademik sesuai dengan calon pelamar maka peserta harus melamar di formasi tersebut. Sebaliknya jika formasi tidak tersedia baik serdik atau kualifikasi akademik tidak sesuai maka dapat melamar di formasi lain untuk tahapan pertama seleksi PPPK Guru 2021.

✓ Tahapan Tes Kedua dapat di ikuti oleh seluruh calon peserta yang memenuhi 4 syarat sebelumnya dan peserta yang belum berkesempatan lulus di tahapan tes pertama dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

Ditahapan Tes Kedua ini peserta jalur honorer THK-II, Guru honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain. Sedangkan peserta jalur lulusan S1 dengan Sertifikat Pendidik dapat memilih instansi yang sesuai namun tetap memperhatikan domisili yang bersangkutan saat mendaftar. Nilai di ambil berdasarkan nilai tertinggi antara Passing Grade-1 dan Passing Grade-2.

Tahapan Tes Ketiga juga dapat di ikuti oleh seluruh calon peserta yang memenuhi syarat peserta seleksi PPPK Guru 2021 yang belum berkesempatan lulus di tahapan tes pertama dan kedua sebelumnya. Ditahapan tes ketiga ini juga diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh calon peserta untuk memilih formasi di instansi lain diluar dari instansi kerja. Adapun untuk nilai akan diambil dari nilai tertinggi antara Passing Grade-1, Passing Grade-2, dan Passing Grade-3 dalam proses penentuan nilai akhir nantinya.

✓ Adapun Tahapan terakhir dari Mekanisme Ketentuan Pelamar untuk Memilih Formasi PPPK Guru Tahun 2021 yakni Mekanisme Ketentuan Pengisian Formasi Kosong meliputi :

✓ Ketentuan Pertama, jika setelah tes ketiga dilaksanakan namun masih terdapat formasi yang belum terisi, sehingga dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.

✓ Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan proses ranking penilaian Sekolah yang akan di tentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Selain Mekanisme Ketentuan Pelamar Memilih Formasi PPPK Guru Tahun 2021 perlu juga di pahami beberapa contoh dibawah ini sebagai gambaran Mekanisme Ketentuan Memilih Formasi PPPK Guru Tahun 2021 berikut ini:

✓ Pertama, jika di sekolah instansi kerja calon peserta terdapat formasi PPPK Guru Tahun 2021, maka calon peserta seleksi PPPK Guru diharuskan mendaftar seleksi PPPK Guru untuk Tahun 2021 di instansi masing-masing.

✓ Kedua, jika di dalam instansi kerja calon peserta tidak ditemukan formasi PPPK Guru 2021 maka calon peserta seleksi dapat memilih formasi di instansi Sekolah lain yang terdapat formasi PPPK Guru 2021. Seperti kasus berikut ini, misalkan Jurnalis merupakan seorang honorer di sebuah instansi Sekolah A akan tetapi di Sekolah tersebut tidak terdapat formasi, sehingga Jurnalia memutuskan untuk mengikuti seleksi PPPK Guru di instansi lain yang terdapat formasi sesuai dengan ijazah yang dimiliki Jurnalis. Dengan demikian kasus seperti ini di perbolehkan dan dibenarkan sesuai dengan PermenPAN-RB.

✓ Ketiga, jika di sebuah instansi Kerja Calon Peserta Seleksi PPPK Guru 2021 terdapat formasi namun tidak sesuai dengan kualifikaai akademik yang dimiliki oleh honorer disekolah tersebut maka diperbolehkan dan dibenarkan jika honorer tersebut mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 di instnsi Sekolah lain sesuai dengan Mekanisme Ketentuan Memilih Formasi PPPK Guru Tahun 2021. Untuk lebih jelas simak contoh berikut ini. Jurnalis adalah seorang calon pelamar yang berdedikasi sebagai honorer di Sekolah Dasar Negeri 1 Kompas di Jakarta, akan tetapi Jurnalis memiliki kualifikasi akademik Ijazah S1 Pendidikan Matematika dengan begitu Jurnalis tidak diperbolehkan mendaftar di Sekolah Dasar Negeri 1 Kompas, tetapi masih dapat mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 di Sekolah Menengah Pertama Negeri yang membuka formasi PPPK Guru dengan kualifikasi akademik S1 Pendidikan Matematika.

✓ Keempat, Jika terdapat 2 orang honorer di instansi yang sama namun hanya terdapat 1 formasi, maka peserta tersebut tetap diharuskan mendaftar di instansi tersebut dan salah 1 calon peserta tersebut yang tidak lulus dikesempatan pertama dapat kembali mendaftar di instansi yang masih mengalami kekosongan setelah pelaksanaan seleksi tes PPPK Guru 2021 tahap I.

✓Kelima,  Mekanisme Ketentuan Memilih Formasi PPPK Guru Tahun 2021 yang tak kalah penting adalah dalam proses pelaksanaan tahapan tes I dan II para calon peserta seleksi PPPK Guru tidak diperbolehkan mengikuti seleksi lintas kabupaten/kota, sedangkan pada tahapan terakhir yakni proses tes tahapan ke III peserta seleksi PPPK Guru 2021 diperkenankan memilih formasi di instansi luar daerah Kabupaten/Kota instansi kerja calon pelamar seleksi tes PPPK Guru Tahun 2021.

Demikian informasi terkait Mekanisme Ketentuan Pelamar Memilih Formasi PPPK Guru Tahun 2021 yang dapat kami informasikan kepada seluruh pengunjung setia website ini. Jika informasi ini bermanfaat dan jika berkenan silahkan bantu dibagikan, semoga dengan banyaknya kita berbagi perihal yang bermanfaat menjadi jalan untuk memperoleh keberhasilan seleksi PPPK Guru di Tahun 2021. Aamiin 🤲🏻🤲🏻🤲🏻🤲🏻
Info CPNS Info PPPK Latihan Soal PPPK Terbaru Soal PPPK 2021
Admin
Admin
Media Jurnalis
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar
Tulis komentar dengan sopan yang bersifat membangun website ini