Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2021 Terbaru!

Berikut ini merupakan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2021 Terbaru!
Penulis : Guru Jurnalis | Editor : Admin Publisher

Jurnaliskompas.Com | PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) REGULER TAHUN 2021 TERBARU - Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2021 Terbaru.
Dana Bantuan Operasional Sekolah ini yang biasa disebut dengan Dana BOS merupakan dana yang dapat digunakan untuk pendanaan proses pembelanjaan non-personalia yang akan dilakukan oleh setiap satuan pendidikan baik di Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2021 Terbaru ini terdiri dari beberapa BAB dan pasal-pasal yang perlu di pahami dengan seksama agar pelaksanan Dana Operasional Sekolah (BOS) Reguler dapat direalisasikan dengan baik sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah di terbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Tujuan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler ini agar proses pelaksanaan hingga tata cara pelaporan keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dapat berjalan dengan baik sesuai dengan pemenuhan kebutuhan dan pembiayaan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
Adapun kabar gembira yang dapat admin sampaikan yakni di dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2021 ini adanya kenaikan anggaran untuk perolehan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai dari Rp.10.000 hingga Rp. 200.000 untuk setiap siswa yang ada di sekolah untuk anggaran 1 Tahun Pembiayaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Angka kenaikan berkisaran dari semula Rp. 900.000/siswa menjadi Rp. 910.000/siswa hingga menjadi Rp. 1.100.000/siswa untuk Satuan Pendidikan Dasar. Begitu pula dengan Satuan Pendidikan Menengah mengalami kenaikan yang sama sesuai dengan lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) terkait Satuan Biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada masing-masing Daerah.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2021 terbaru ini juga menjadi Dasar untuk masing-masing Sekolah dapat memberikan angka kesejahteraan kepada para Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS yang berada di Satuan Pendidikan Dasar hingga Menengah. Karena saat ini persentase pembiayaan untuk gaji Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mencapai angka maksimal 50% dari anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Sehingga Sekolah dapat memberikan gaji kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dengan lebih layak lagi, akan tetapi itu semua kita kembalikan lagi kepada kebutuhan dan jumlah GTK Non PNS yang ada pada masing-masing Satuan Pendidikan menyesuaikan dengan jumlah siswa yang nantinya akan mempengaruhi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang akan diterima.
Berikut ini perihal penting dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2021 yang dapat dicermati secara seksama oleh Kepala Sekolah sebagai Pimpinan di Satuan Pendidikan, Bendahara Sekolah, hingga Guru dan Tenaga Kependidikan yang berada di Lingkungan Sekolah. Agar semua pihak terkait dapat memahami alur proses pelaksanaan hingga pertanggung jawaban pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah kepada Dinas Pendidikan Setempat.
BAB I : KETENTUAN UMUM (Memuat Pasal 1 dan 2)
BAB II : PENERIMA DANA BOS REGULER (Memuat pasal 3 dan 4)
BAB III : BESARAN ALOKASI DANA BOS REGULER (Memuat pasal 5, 6, dan 7)
BAB IV : PENYALURAN DANA BOS REGULER (Memuat pasal 8, 9, 10, dan 11)
BAB V : KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER (Memuat pasal 12, 13, 14, 15, 16, dan 17)
BAB VI : PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER (Memuat pasal 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, dan 25)
BAB VII : PEMBINAAN DAN MONITORING DAN EVALUASI (Memuat pasal 26 dan 27)
BAB VIII : KETENTUAN LAIN-LAIN (Memuat pasal 28)
BAB IX : KETENTUAN PERALIHAN (Memuat pasal 29)
BAB X : KETENTUAN PENUTUP (Memuat pasal 30 dan 31)
Untuk mendapatkan dokumen lengkap Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2021 Terbaru melalui link alternatif berikut ini :
Demikian informasi terbaru terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2021 Terbaru. Semoga bermanfaat! dan dapat membantu memberikan informasi terbaik seputar Dunia Pendidikan.

Sumber : Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2021
Dunia Pendidikan Info Pendidikan
Admin Publisher
Admin Publisher
Jurnalis
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar
Tulis komentar dengan sopan yang bersifat membangun website ini