Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Omnibus Law Menjadi RUU Cipta Kerja yang Kontroversial Setelah Disahkan Oleh DPR RI. Cek Informasi Selengkapnya Disini!

Omnibus Law menjadi RUU Cipta Kerja yang Kontroversial Setelah Disahkan Oleh DPR RI Pada Hari Senin (05/10/2020) Kemarin.
Penulis : Admin | Editor : Admin
Jurnaliskompas.com | OMNIBUS LAW MENJADI RUU CIPTA KERJA YANG KONTROVERSIAL SETELAH DISAHKAN OLEH DPR RI -  Omnibus Law Merupakan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang sangat berpengaruh besar terhadap nasib para pekerja yang berada di Indonesia. Informasi terbaru dilansir dari Kompas.Com bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja secara resmi disahkan oleh DPR RI pada saat rapat paripurna, Senin (05/10/2020) kemarin. 

RUU Cipta Kerja ini merupakan Rancangan yang diusulkan langsung oleh Bapak Presiden RI Ir.H. Joko Widodo dalam rapat paripurna kemarin. RUU Cipta Kerja ini langsung menjadi prioritas di Tahun 2020 yang tercantum dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020. Isi dari RUU Cipta Kerja ini langsung direspon positif oleh  seluruh partai koalisi pendukung program Pemerintah. Hanya ada dua fraksi partai yang menolak RUU tersebut untuk disahkan menjadi UU Cipta Kerja ini yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS dan Partai Demokrat. Sedangkan 7 partai pendukung RUU Cipta kerja ini tidak perlu ditanyakan lagi karena mereka merupakan partai-partai koalisi Pemerintah dalam menjalankan Program pemerintahan pada Kabinet Indonesia Maju. Ketujuh partai tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Merdeka (Gerindra), Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan pembangunan (PPP).


Dengan disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI tersebut sehingga banyak menimbulkan polemik dan kontroversi dari berbagai pihak yang merasa dirugikan oleh RUU Cipta Kerja tersebut seperti pekerja dan karyawan yang tergabung dalam serikat buruh. Perihal mendasar yang menyebabkan munculnya kontroversi di kalangan serikat buruh adalah pembahasan RUU Cipta Kerja yang dilakukan oleh Pemerintah bersama DPR RI terbilang sangat cepat dibandingkan pembahasan RUU lainnya yang telah jauh lebih dulu di sahkan oleh DPR RI.  Bahkan perencanaan awal sebelumnya RUU Cipta Kerja diwacanakan dapat disahkan oleh DPR RI sebelum 17 Agustus 2020 lalu meski saat ini sebenarnya Republik ini masih menghadapi pandemi Covid-19.

Kegiatan rapat paripurna yang dilakukan oleh Pemerintah bersama DPR RI dinilai seperti suting film yang memiliki sistem kejar tayang dan langkah cepat yang dilakukan Pemerintah bersama DPR RI ini diklaim demi memudahkan investasi di Indonesia. Proses persidangannya pembahasannya pun dilaksanakan mulai dari siang hari hingga larut malam padahal saat ini Republik ini masih berada pada zona yang sangat memprihatinkan terkait permasalahan pandemi covid-19 yang tak kunjung usai.

Berbeda dilain pihak, Serikat Pekerja melalui Serikat Buruh menyatakan kekecewaan mereka terhadap hasil keputusan RUU Cipta Kerja yang disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI. Serikat pekerja maupun buruh tersebut meliputi FSPM dan FSBMM, SERBUK Indonesia, PPIP, FSP2KI dan FBTPI.

Subono selaku ketua umum SERBUK Indonesia menilai bahwa pekerjaan baru yang akan dijanjikan oleh Omnibus Law ini bukan merupakan pekerjaan nyata melainkan pekerjaan dengan gaji atau upah yang sangat murah dan sifatnya hanya sementara dan dapat menyebabkan para pekerja kehilangan pekerjaan mereka.

Bahkan alasan Pemerintah untuk mengklaim bahwa RUU Cipta Kerja ini diresmikan dengan tujuan untuk mempermudah investasi di Indonesia tidak akan mampu memulihkan perekonomian Indonesia yang saat ini sangat terpuruk karena efek dari pandemi Covid-19 yang melanda Negeri ini. 

Ekonomi Indonesia tidak akan serta merta dapat dipulihkan dengan hanya mendatangkan investasi asing hadir di Indonesia dengan mengorbankan gaji maupun upah para pekerja yang sangat murah terlebih lagi tidak ada jaminan masa depan dalam pekerjaan yang dijalani oleh para pekerja dan buruh.

Proses konsumsi dari konsumen domestik dan dengan dasar pekerjaan layak juga tetaplah yang akan dapat membantu Ekonomi Indonesia pulih dari pandemi Covid-19 ini. RUU Cipta Kerja hanyalah satu dari tiga bagian RUU yang akan dijadikan bagian dari Omnibus Law. RUU lainnya yang menjadi bagian dari Omnibus Law adalah RUU Ketentuan dan fasilitas Perpajakan dengan dalih penguatan perekonomian dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. RUU Cipta Kerja menjadi satu-satunya RUU yang menjadi sorotan publik setelah diresmikan oleh DPR RI kemarin sehingga dianggap banyak memuat pasal kontroversial yang dinilai hanya mementingkan kepentingan investor belaka.

Secara substansinya RUU Cipta Kerja merupakan paket dari Omnibus Law yang memiliki dampak sangat mempengaruhi keadaan perekonomian masyarakat secara luas melalui lapangan kerja yang berimbas kepada para pekerja dan buruh yang memiliki jumlah jutaan lebih di Indonesia. Atas dasar inilah banyak serikat pekerja dan buruh menentang mati-matian menolak RUU Cipta Kerja meski RUU Cipta Kerja tersebut telah resmi disahkan oleh DPR RI kemarin malam.

RUU Cipta Kerja untuk Mengenal dan Memahami lebih Jauh  Isi dari RUU Cipta Kerja Tahun 2020

Beberapa pasal dari RUU Cipta Kerja dianggap sangat merugikan posisi para pekerja. Pasal yang sangat menjadi sorotan para pekerja adalah dihapusnya skema UMK dengan menggantinya dengan UMP dengan begitu akan berakibat terhadap gaji ataupun upah para pekerja dan buruh menjadi lebih rendah.

Selain pasal tersebut, para buruh juga mempermasalahkan pasal 79 tentang cuti kerja hanya dapat dilakukan 1 hari dalam seminggu. Ini berarti, kewajiban pemilik usaha memberikan waktu istirahat kepada pekerja dan buruh akan semakin berkurang sesuai dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI.

Permasalahan lain yang mendatangkan kontroversial dikalangan pekerja dan buruh adalah terkait masalah pekerja kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), masalah upah pesangon kepada pekerja yang diberhentikan, permasalahan hubungan kerja, terkait masalah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), hingga penyelesaian perselisihan hubungan industri juga permasalahan jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada para pekerja dan buruh.
Kehidupan Sosial Sosial Ekonomi
Admin
Admin
Media Jurnalis
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar
Tulis komentar dengan sopan yang bersifat membangun website ini