Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Kriteria Agar GTK Non PNS Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah melalui Kemdikbud RI Tahun 2020

Kriteria Guru dan Tenaga Kependidikan Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

Penulis :  Guru Jurnalis |  Editor : Admin Publisher

Jurnaliskompas.com | KRITERIA AGAR GTK NON PNS DAPATKAN BANTUAN SUBSIDI GAJI DARI PEMERINTAH MELALUI KEMDIKBUD RI TAHUN 2020 -  Dalam rangka memberikan kesejahteraan Guru juga Tenaga Kependidikan (GTK) non PNS atau honorer, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) memberikan beberapa kriteria yang sesuai dengan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) agar GTK Non PNS Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah melalui Kemdikbud RI Tahun 2020.

Dari kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah melalui Kemdikbud RI setidaknya terdapat beberapa Kriteria Agar GTK Non PNS Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah melalui Kemdikbud RI Tahun 2020. Kriteria  yang telah dibuat tersebut harus dipenuhi oleh GTK non PNS, sehingga GTK non PNS yang memenuhi persyaratan tersebut berhak mendapatkan Subsidi Gaji dari Pemerintah melalui Kemdikbud RI Tahun 2020.

Menurut Bapak Profesor Dr. Nunuk Suryani, M.Pd. selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI), bahwa " bantuan subsidi gaji dari Pemerintah melalui Kemdikbud RI ini bukan hanya untuk guru honor saja melainkan juga akan diberikan untuk Tenaga Kependidikan yang masih berstatus sebagai Tenaga Kependidikan Honorer".

Adapun beberapa kriteria yang perlu diperhatikan Agar GTK non GTK Non PNS Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah melalui Kemdikbud RI Tahun 2020 sesuai apa yang disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) , berdasarkan bahan informasi yang kami dapatkan dari beliau kriteria yang menjadi dasar utama GTK non PNS Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah melalui Kemdikbud RI Tahun 2020 yakni GTK non PNS harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)  dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sampai akhir bulan Juni 2020.

Baca Juga : BLT Subsidi Gaji Guru Honorer dari Pemerintah Akan Segera Dicairkan

Berikut admin informasikan beberapa Kriteria Agar GTK Non PNS Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah melalui Kemdikbud Tahun 2020 selengkapnya untuk dipelajari dan di pahami agar tidak gagal memaknai tujuan dibuatnya kebijakan mengenai perihal Kriteria Agar GTK Non PNS Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah melalui Kemdikbud Tahun 2020.

1. Kriteria Pertama adalah Guru dan Tenaga Kependidikan non PNS harus memenuhi syarat utama dari kebijakan Pemerintah terkait  Kriteria Agar GTK Non PNS Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah melalui Kemdikbud Tahun 2020. Syarat utama tersebut yakni GTK non PNS tersebut harus telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)  dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) setidaknya terdata di bulan Juni Tahun 2020.

2. Kriteria Kedua adalah Bantuan Subsidi Gaji akan diberikan kepada GTK non PNS yang belum pernah menerima Subsidi Gaji dari Pemerintah seperti BPJS Ketenagakerjaan.

3. Kriteria Ketiga adalah  Bantuan Subsidi Gaji akan diberikan kepada GTK non PNS yang tidak terdaftar sebagai penerima Program Kartu Prakerja dari Pemerintah.

4. Kreteria berikutnya sekaligus menjadi kriteria terakhir untuk sasaran Bantuan Subsidi Gaji untuk GTK non PNS yang memiliki besaran Gaji  dibawah 5 Juta Rupiah.

Dari beberapa kebijakan Pemerintah terkait Kriteria Agar GTK Non PNS Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah melalui Kemdikbud Tahun 2020, untuk sahabat GTK non PNS yang telah mengikuti Program penerima manfaat Kartu Prakerja dan Program BPJS Ketenagakerjaan dapat dipastikan anda tidak memenuhi kriteria sehingga tidak berhak untuk menerima manfaat dari Program Pemerintah yang satu ini. 

Adapun besaran bantuan subsidi gaji yang akan diberikan untuk GTK non PNS ini sama halnya dengan program kartu prakerja dan program BPJS Ketenagakerjaan yakni Rp. 600.000/bulan yang akan dibayarkan atau dicairkan selama 4 (empat) bulan kedepan setelah dinyatakan memenuhi kriteria dan syarat dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI).

Baca Juga : Besaran Bantuan Subsidi Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan dari Kemdikbud Tahun 2020.

Demikian beberapa informasi penting mengenai Kriteria Agar GTK Non PNS Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah melalui Kemdikbud Tahun 2020 yang dapat kami sampaikan dalam kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat!

Dunia Pendidikan Info Pendidikan
Admin Publisher
Admin Publisher
Jurnalis
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar
Tulis komentar dengan sopan yang bersifat membangun website ini