Dampak Ketika Tidak Melakukan Sensus Penduduk Secara Online Mandiri melalui Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2020
Sensus Penduduk Online (SP2020) merupakan suatu program pendataan kependudukan yang diberlakukan secara online dimula Tahun 2020 ini bersama BPS.

Admin Publisher
---
Jurnaliskompas.com | DAMPAK KETIKA TIDAK MELAKUKAN SENSUS PENDUDUK SECARA ONLINE MANDIRI MELALUI BADAN PUSAT STATISTIK (BPS) TAHUN 2020 - Perencanaan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo untuk melakukan pencanangan pelaksanaan SP2020 sudah mulai diberlakukan sejak 24 Januari 2020. Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 kini berjalan perlahan karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Disdukcapil di tiap-tiap daerah kepada warga masyarakat mengenai pelaksanaan SP2020 secara online tersebut. Sebagai Negara yang memiliki tingkat perkembangan penduduk yang sangat tinggi Indonesia melaksanakan Sensus Penduduk tidak secara sendiri di Tahun 2020 ini. Terdapat kurang lebih 54 negara yang menyelenggarakan Sensus tersebut untuk periode 2019-2024.
Melalui Badan Pusat Statistik perlunya pemerintah melakukan kegiatan SP2020 ini untuk mendapatkan data kependudukan melalui perekaman langsung agar tersedianya data jumlah penduduk baik secara de facto ataupun de juri sehingga ini juga dapat digunakan sebagai parameter demografi dan proyeksi penduduk.
Sebelumnya sensus penduduk hanya dilakukan dengan metode konvensional, kini sensus penduduk 2020 dilakukan dengan metode kombinasi. Badan Pusat Statistik mengambil basis data dasar dari data administrasi kependudukan yang dimiliki Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil untuk kemudian dilengkapi ketika pelaksanaan SP2020 dilakukan.
Pelaksanaan Sensus dilakukan dengan tujuan agar masyarakat dapat berpartisipasi langsung mengisi daftar pertanyaan yang diberikan secara online tanpa harus melakukan wawancara dengan petugas sensus. Data kependudukan yang diberikan secara langsung melalui SP2020 merupakan salah satu jalan menuju Data kependudukan Indonesia yang menjadi suatu kebijakan tata kelola pendataan yang dilakukan pemerintah untuk memperoleh data yang terpadu, tepat, akurat, mutakhir dan juga dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 ini juga memiliki kemudahan akses dan data yang dihasilkan juga dapat dibagi serta digunakan antar instansi pusat juga daerah. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Sensus Penduduk 2020 telah berada pada babak baru mulai dari segi metodologi hingga penggunaan perangkat teknologi pengumpulan data. Untuk terwujudnya keberhasilan pelaksanaan SP2020 ini diharapkan warga masyarakat didorong untuk berpartisipasi secara aktif dalam melakukan Sensus Online dengan mode Computer Aided Web Interviewing. Warga Masyarakat Indonesia dapat melakukan pengisian data diri langsung melalui https://sensus.bps.go.id . Melalui link tersebut juga tersedia fasilitas cek keberadaan yang dapat dimanfaatkan untuk mengetahui keberadaan orang yang terdaftar pada database. Gunanya fasilitas ini yaitu untuk menentukan apakah kita berhak berpartisipasi dalam proses SP2020 atau tidak.
Kegiatan Sensus Penduduk ini diberlakukan mulai 15 Februari hingga 31 Maret 2020 yang lalu akan tetapi proses ini di perpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020 karena merebaknya pandemi covid-19.
Adapun dampak yang diperoleh dari proses SP2020 yang kita lakukan adalah :
- Sensus Penduduk 2020 secara online untuk memperoleh data jumlah penduduk sesuai dengan keberadaan atau domisili penduduknya.
- Sensus Penduduk 2020 digunakan untuk pemerintah melakukan kebijakan yang berpengaruh terhadap kesejahteraan warga masyarakat tidak terkecuali.
- Sensus Penduduk 2020 ini juga digunakan sebagai pedoman penyusunan program-program pemerintah mengenai kependudukan dan sosial masyarakat penduduk Indonesia.
- Sensus Penduduk ini juga berfungsi sebagai kebergunaan alat Kartu Tanda Penduduk dalam penggunaannya sebagai basis data pengabsahan suatu pelengkap data kependudukan untuk keperluan yang berhubungan dengan data diri dan keluarga.
Marilah kita manfaatkan event ini untuk membantu pemerintah dalam mempercepat pemetaan data kependudukan agar keberadaan kita sebagai WNI di Negeri ini dapat di akui sepenuhnya sesuai data yang telah terekam dalam basis data kependudukan Disdukcapil pada Tahun 2020 hingga 2024 mendatang.
Posting Komentar
Posting Komentar